PRAKATA

- HIDUP adalah sebuah pilihan dan setiap pilihan pasti ada konsekwensi-nya. Silahkan saja membenarkan diri terhadap apa yang telah dilakukan, tapi hati tidak pernah bohong dan parameter hukum/norma yang paling sempurna hanyalah ketentuan Allah SWT, jadi segeralah menuju pintu taubat, selama nafas masih ditenggorokan serta pintu taubat masih terbuka, sebelum segalanya jadi terlambat & penyesalan yang tiada guna lagi (Jkt, Juni 2012 rev.@jogja 8 Mei 2018) -

Kamis, 08 Agustus 2019

Apa itu, lawyer, attorney, solicitor, barrister, dan advocate?

Lawyer, attorney, dan advocate itu pada umumnya merupakan istilah yang sama saja untuk secara general merujuk pada profesi pengacara. Walau mungkin ada perbedaan pemakaian istilah tergantung dari juridical tiap negara. Misalnya istilah advocate adalah istilah yang digunakan untuk pengacara yang spesialisasi pada pengadilan yang level ya lebih tinggi di beberapa negara. Sementara lawyer dan attorney untuk jaman sekarang bisa kita katakan istilah yang interchangeable.

Di Indonesia sendiri, profesi lawyer disini tidak ada pengaturan tentang spesialisasinya selain advokat dan notaris (in a sense, notaris adalah lawyer walau bukan attorney atau pengacara, pelajari arti harafiah istilah tersebut buat lebih jelasnya). Berdasarkan UU no. 18 tahun 2003 tentang profesi advokat pasal gue lupa buka saja sendiri. Istilah yang digunakan dalam hukum kita adalah advokat dan bukan pengacara, lawyer, attorney, etc.

Barrister dan Solicitor tidak ada di hukum negara kita, itu ada di sistem hukum common law yang dipraktekan di negara-negara common wealth seperti Inggris, US, etc. Walau pada saat ini hanya sedikit negara yang benar-benar menerapkan perbedaan dua profesi pengacara tersebut. Dan karena tidak ada di hukum negara kita, Pengetahuan ku gak terlalu dalam soal perbedaan keduanya. Penjelasan perbedaan di bawah adalah bagaimana sistem hukum di Inggris, negara-negara lain mengatur profesi hukumnya dengan cara yang berbeda-beda.

Jika di inggris seseorang bilang, "I'll call my lawyer." Maka biasanya yang dimaksud adalah solicitor. Solicitor adalah pengacara yang lebih umum berinteraksi langsung dengan klien dan memberikan bantuan hukum litigation maupun non litigation kepada klien. Biasanya adalah tempat pertama seseorang mencari bantuan hukum. Solicitor hanya boleh beracara di pengadilan tingkat rendah dan untuk pengadilan yang lebih tinggi atau yang khusus solicitor harus menggunakan jasa barrister supaya mereka yang beracara di pengadilan. Solicitor pun lebih bisa melakukan hubungan transaksional dengan klien.

Barrister adalah pengacara yang lebih spesifik bidang keilmuannya dan yang berwenang di pengadilan yang tingkatnya lebih tinggi. Barrister walau bisa berinteraksi langsung dengan klien tapi lebih jarang karena barrister biasanya lebih berinteraksi dengan solicitor dan solicitor yang paling banyak berinteraksi dengan klien. Klien yang langsung ke barrister biasanya hanya pada kasus yang sulit dan khusus sehingga yang langsung ke Barrister adalah professional di suatu bidang, akuntan, atau negara sesuai dengan bidang kompetisinya.
_____________________________
Updated By Cak_1 @ Jkt 10082019
Sourced : Agnostik Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar