Lawyer, attorney, dan advocate itu pada umumnya merupakan istilah yang
sama saja untuk secara general merujuk pada profesi pengacara. Walau
mungkin ada perbedaan pemakaian istilah tergantung dari juridical tiap
negara. Misalnya istilah advocate adalah istilah yang digunakan untuk
pengacara yang spesialisasi pada pengadilan yang level ya lebih tinggi
di beberapa negara. Sementara lawyer dan attorney untuk jaman sekarang
bisa kita katakan istilah yang interchangeable.
Di Indonesia sendiri,
profesi lawyer disini tidak ada pengaturan tentang spesialisasinya
selain advokat dan notaris (in a sense, notaris adalah lawyer walau
bukan attorney atau pengacara, pelajari arti harafiah istilah tersebut
buat lebih jelasnya). Berdasarkan UU no. 18 tahun 2003 tentang profesi
advokat pasal gue lupa buka saja sendiri. Istilah yang digunakan dalam
hukum kita adalah advokat dan bukan pengacara, lawyer, attorney, etc.
Barrister
dan Solicitor tidak ada di hukum negara kita, itu ada di sistem hukum
common law yang dipraktekan di negara-negara common wealth seperti
Inggris, US, etc. Walau pada saat ini hanya sedikit negara yang
benar-benar menerapkan perbedaan dua profesi pengacara tersebut. Dan
karena tidak ada di hukum negara kita, Pengetahuan ku gak terlalu dalam
soal perbedaan keduanya. Penjelasan perbedaan di bawah adalah bagaimana
sistem hukum di Inggris, negara-negara lain mengatur profesi hukumnya
dengan cara yang berbeda-beda.
Jika di inggris seseorang bilang,
"I'll call my lawyer." Maka biasanya yang dimaksud adalah solicitor.
Solicitor adalah pengacara yang lebih umum berinteraksi langsung dengan
klien dan memberikan bantuan hukum litigation maupun non litigation
kepada klien. Biasanya adalah tempat pertama seseorang mencari bantuan
hukum. Solicitor hanya boleh beracara di pengadilan tingkat rendah dan
untuk pengadilan yang lebih tinggi atau yang khusus solicitor harus
menggunakan jasa barrister supaya mereka yang beracara di pengadilan.
Solicitor pun lebih bisa melakukan hubungan transaksional dengan klien.
Barrister
adalah pengacara yang lebih spesifik bidang keilmuannya dan yang
berwenang di pengadilan yang tingkatnya lebih tinggi. Barrister walau
bisa berinteraksi langsung dengan klien tapi lebih jarang karena
barrister biasanya lebih berinteraksi dengan solicitor dan solicitor
yang paling banyak berinteraksi dengan klien. Klien yang langsung ke
barrister biasanya hanya pada kasus yang sulit dan khusus sehingga yang
langsung ke Barrister adalah professional di suatu bidang, akuntan, atau
negara sesuai dengan bidang kompetisinya.
_____________________________Updated By Cak_1 @ Jkt 10082019
Sourced : Agnostik Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar