1. Diriwayatkan dari Umar, dia berkata, “Rasulullah shallallahu alayhi wasalam pernah membuat cincin emas, dan ketika memakainya meletakkan matanya dibagian dalam telapak tangannya, maka orang-orang jugamembuat cincin emas. Kemudian Rasulullah duduk diatas mimbar dan menaggalkan cincinnya sambil bersabda, ‘Sungguh aku telah memakai cincin ini dan aku letakkan matanya di perut telapak tangan‘ Lalau beliau membuang cincin itu sambil berkata, ‘Demi Allah aku tidak akan memakainya lagi selama-lamanya‘ maka orang-orang pun membuang cincin mereka”(HR Bukhari dan Muslim).
2. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radiallahuanhu, dia berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallahu alayhi wasalam melarang memakai cincin emas“(HR Bukhari).
3. Nabi shallallahu alayhi wasalam pernah melihat sebuah cincin emas ditangan seorang lelaki, lalu beliau melepaskan cincin itu dan membuangnya, seraya bersabda, “Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka dan meletakkannya ditangannya“, Setelah itu Rasulullah pun pergi. Para sahabat berkata kepada lelaki itu “Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah“. Lelaki itu menjawab “Tidak demi Allah, aku tidak akan mengambilnya setelah Rasulullah membuangnya“. (HR Muslim)
4. Diriwayatkan dari Abu Umamah, bahwa Nabi shallallahu alayhi wasalam pernah bersabda, “Barangsiapa yang beriman kepada Allahdan hari akhir, maka janganlah mengenakan sutra dan (memakai perhiasan emas).“(HR Ahmad, Hakim dan Ath-Thabrani)
5. Diriwayatkan dari Ali radiallahuanhu, bahwa Rasulullah shallallahu alayhi wasalm pernah bersabda, “Diharamkan memakai sutra dan emas bagi kalangan laki-laki umatku dan dibolehkan bagi kalangan wanitany “. (HR Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa’I dan Ibnu Majah)
Berdasarkan teks-teks diatas dapat diketahui bahwa hukum mengenakan cincin emas bagi laki-laki adalah haram. Namun saat ini banyak diantara kaum muslimin yang tidak mengindahkan larangan ini. Mereka memakai cincin emas dan mengikuti gaya orang-orang kafir dengan dalih bahwa cincicn yang mereka pakai adalah cincin perkawinan.
Boleh memakai Cincin Perak
Laki-laki boleh memakai cincin yang terbuat dari perak. Hal ini disandarkan pada hadits yang diriwayatkan Anas bin Malik, dia berkata “Nabi shallallahu alayhi wasalam pernah membuat cincin perak. Di cincin itu terdapt ukiran ‘Muhammad Rasulullah’“.(HR Bukhari dan Muslim)
Catatan:
Dimakruhkan bagi laki-laki memakai cincin dijari tengah dan jari telunjuk. Hal ini disandarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Abu Burdah, bahwa Ali bin Abi Thalib radiallahuanhu pernah berkata, “Rasulullah pernah melarangku emamaki cincin dijari yang ini dan ini” Abu Burdah berkata, “Ali lalu menunjukkan jari tengah dan jari berikutnya.” Dalam riwayat lain berbunyi, “Lalu Ali menunjukkan jari tengah dan jari telunjuknya“. (HR Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan An-Nasa’i)
Imam An-Nawawi berkata, “kaum muslimin sepakat bahwa yang sunnah adalah laki-laki memakai cincin dijari kelingkingnya. Adapun kalangan wanita boleh memakai cincin dijari mana saja. Ada yang menyatakan bahwa hikmah disunnahkannya memakai cincin dijari kelingking adalah karena tidak akan menganggu pekerjan-pekerjaan tangan lantaran letaknya dipinggir. Dimakruhkan memakai cincin dijari tengah berdsarkan petunjuk hadits yang telah dikemukakan diatas.” (An-Nawawi, syarah Muslim 14/71)
Apakah boleh memakai Emas dalam keadaan Darurat ?
Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Tharfah dari kakeknya, Arfajah bin As’ad, bahwa hidungnya pernah terkena luka pada peristiwa Al Kulab dimasa Jahiliyah. Lalu dia membuat hidung palsu dari perak. Namun hidung palsu yang terbuat dari perak itu mengeluarkan bau busuk dan membuatnya terganggu. Maka Rasulullah menyuruhnya untuk membuat hidung palsu dari emas. (HR Abu Dawud, Tirmidzi dan An-Nasa’I)
Al Khathabi berkata, “Berdasarkan hadits diatas, laki-laki boleh memakai emas yang kadarnya sedikit dalam keadaan darurat seperti untuk mengikat gigi dan lainnya“.(lihat Tuhfah Al Ahwazi 11/198)
Pendapat yang senada juga dikemukakan oelh banyak ulama. Saya katakan (Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim) bahwa “Hukum memakai emas bagi laki-laki yang bukan pada kondisi darurat adalah haram. Laki-laki tidak boleh menganakan kancing baju yang terbuat dari emas, begitu juga dengan jam tangan emas. Karena hal ini tidak ada keadaan darurat yang menyebabkannya boleh memakainya. Lagipula hal ini juga termasuk bersikap ghuluw dan bagian dari kesombongan“. Wallaha ‘alam
Disalin dari kitab Shahih Fikih Sunnah Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, dikomentari oleh Syaikh Nashiruddin Al- Albani. Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin Pustaka Azzam 3/35.
Adopted from : http://abiyazid.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar